Rabu, 28 Maret 2012

ASPEK ETIK DAN LEGAL DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN

Pengantar
Nilai
Keyakinan(beliefs) mengenai arti dari suatu ide, sikap, objek, perilaku, dll yang menjadi standar dan mempengaruhi prilaku seseorang.
Nilai menggambarkan cita-cita dan harapan- harapan ideal dalam praktik keperawatan.
Etik
Kesepakatan tentang praktik moral, keyakinan, sistem nilai, standar perilaku individu dan atau kelompok tentang penilaian terhadap apa yang benar dan apa yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk, apa yang merupakan kebajikan dan apa yang merupakan kejahatan, apa yang dikendaki dan apa yang ditolak.
Etika Keperawatan
Kesepakatan/peraturan tentang penerapan nilai moral dan keputusan- keputusan yang ditetapkan untuk profesi keperawatan (Wikipedia, 2008).
Prinsip Etik
1. Respect (Hak untuk dihormati)
Perawat harus menghargai hak-hak pasien/klien
2. Autonomy (hak pasien memilih)
Hak pasien untuk memilih treatment terbaik untuk dirinya
3. Beneficence (Bertindak untuk keuntungan orang lain/pasien)
Kewajiban untuk melakukan hal tidak membahayakan pasien/ orang lain dan secara aktif berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan pasiennya
Non-Maleficence (utamakan-tidak mencederai orang lain)
kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera
Prinsip :
Jangan membunuh, menghilangkan nyawa orang lain, jangan menyebabkab nyeri atau penderitaan pada orang lain, jangan membuat orang lain berdaya dan melukai perasaaan orang lain.
4. Confidentiality (hak kerahasiaan)
menghargai kerahasiaan terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dipercayakan pasien kepada perawat.
5. Justice (keadilan)
kewajiban untuk berlaku adil kepada semua orang. Perkataan adil sendiri berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah.
7. Fidelity (loyalty/ketaatan)
- Kewajiban untuk setia terhadap kesepakatan dan bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang telah diambil
- Era modern , pelayanan kesehatan : Upaya Tim (tanggungjawab tidak hanya pada satu profesi). 80% kebutuhan pt dipenuhi perawat
- Masing-masing profesi memiliki aturan tersendiri yang berlaku
- Memiliki keterbatasan peran dan berpraktik dengan menurut aturan yang disepakati.
8. Veracity (Truthfullness & honesty)
Kewajiban untuk mengatakan kebenaran.
- Terkait erat dengan prinsip otonomi, khususnya terkait informed-consent
- Prinsip veracity mengikat pasien dan perawat untuk selalu mengutarakan kebenaran.
Pemecahan masalah etik
1, Identifikasi masalah etik
2. Kumpulkan fakta-fakta
3. Evaluasi tindakan alternatif dari berbagai perspektif etik.
4. Buat keputusan dan uji cobakan
5. Bertindaklah, dan kemudian refleksikan pada keputusan tsb
Aspek Legal dalam Praktik Keperawatan
Tercantum dalam:
- UU No. 23 tahun 1992 ttg Kesehatan
- PP No. 32 tahun 1996 ttg Tenaga Kesehatan
- Kepmenkes No. 1239 tahuun 2001 ttg Registrasi dan Praktik Perawat
Area Overlapping (Etik Hukum )
a. Hak –Hak Pasien
b. Informed-consent
Hak-hak Pasien :
1.Hak untuk diinformasikan
2.Hak untuk didengarkan
3.Hak untuk memilih
4.Hak untuk diselamatkan
Informed Consent
Informed consent adalah dokumen yang legal dalam pemberian persetujuan prosedur tindakan medik dan atau invasif, bertujuan untuk perlindungan terhadap tenaga medik jika terjadi sesuatu yang tidak diharapakan yang diakibatkan oleh tindakan tersebut. Selain itu dapat melindungi pasien terhadap intervensi / tindakan yang akan dilakukan kepadanya.
Dasar – dasar Informed consent UU N0 23 / 1992 tentang kesehatan Pasal 53 ayat ( 2) dan Peraturan Menteri Kesehatan RI NO 585 tentang persetujuan tindakan medik.
Akuntabilitas Legal
- Aturan legal yang mengatur praktik perawat
- Pedoman untuk menghindari malpraktik dan tuntutan malpraktik
- Hubungan perawat- Dokter/keluarga/institusi pelayanan kesehatan
Potensial Area Tuntutan
a. Malpraktik
Kelalaian bertindak yang dilakukan seseorang terkait profesi/pekerjaannya yang membutuhkan ketrampilan profesional dan tehnikal yang tinggi
b. Dokumentasi
- Medical Record adalah dokumen legal dan dapat digunakan di pengadilan sebagai bukti.
c. Informed consent
Persetujuan yang dibuat oleh klien untuk menerima serangkaian prosedur sesudah diberikan informasi yang lengkap termasuk resiko pengobatan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan itu, telah dijelaskan oleh dokter
d. Accident and Incident report
incident Report laporan terjadinya suatu insiden atau kecelakaan
- Perawat perlu menjamin kelengkapan dan keakuratan pelaporan askep
Wills
Pernyataan yang dibuat oleh seseorang mengenai bagaimana hak milik seseorang dibuang sesudah kematiannya
DNRs (Do Not Rescucitate Orders)
Perintah dokter “Tanpa Kode” atau DNRs bagi klien dengan penyakit terminal, penyakit kompleks, dan yang diharapkan untuk mati.
Euthanasia
Tindakan tanpa rasa sakit dengan mematikan penderitaan seseorang dari tekanan penyakit atau dari penyakit yang tidak dapat disembuhkan
Kematian dan isu yang berhubungan
Sertifikat kematian, otopsi, donor organ, dsb.
Sumber :
Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan
Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik
Departemen Kesehatan RI
Peningkatan Kemampuan Teknis Perawat dalam
Sistem Pemberian Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit
September 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar