Rabu, 28 Maret 2012


Kesehatan menurut pandangan Islam

Kesehatan menurut pandangan Islam

diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Maa’idah, 5: 3).Islam memiliki perbedaan yang nyata dengan agama-agama lain di muka bumi ini. Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Sang Khalik-nya dan alam syurga, namun Islam memiliki aturan dan tuntunan yang bersifat komprehensif1, harmonis, jelas dan logis. Salah satu kelebihan Islam yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah perihal perspektif Islam dalam mengajarkan kesehatan bagi individu maupun masyarakat.
“Kesehatan merupakan salah satu hak bagi tubuh manusia” demikian sabda Nabi Muhammad SAW. Karena kesehatan merupakan hak asasi manusia, sesuatu yang sesuai dengan fitrah manusia, maka Islam menegaskan perlunya istiqomah memantapkan dirinya dengan menegakkan agama Islam. Satu-satunya jalan dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Allah berfirman:
”Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh-penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk dan rahmat bagi orang-orangnya yang beriman” (QS:Yunus 57).
Sehat menurut batasan World Health Organization adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Tujuan Islam mengajarkan hidup yang bersih dan sehat adalah menciptakan individu dan masyarakat yang sehat jasmani, rokhani, dan sosial sehingga umat manusia mampu menjadi umat yang pilihan.
A.Kebersihan, membersihkan dan menyucikan diri
  1. Tubuh: Islam memerintahkan mandi bagi umatnya karena 23 alasan dimana 7 alasan merupakan mandi wajib dan 16 alasan lainnya bersifat sunah.
  2. Tangan: Nabi Muhammad SAW bersabda: “Cucilah kedua tanganmu sebelum dan sesudah makan “, dan ” Cucilah kedua tanganmu setelah bangun tidur. Tidak seorang pun tahu dimana tangannya berada di saat tidur.”
  3. Islam memerintahkan kita untuk mengenakan pakaian yang bersih dan rapi.
  4. Makanan dan minuman: Lindungilah makanan dari debu dan serangga, Rasulullah SAW sersabda: “Tutuplah bejana air dan tempat minummu ”
  5. Rumah: “Bersihkanlah rumah dan halaman rumahmu” sebagaimana dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan keamanan jalan: “Menyingkirkan duri dari jalan adalah ibadah.”
  6. Perlindungan sumber air, misalnya sumur, sungai dan pantai. Rasulullah melarang umatnya buang kotoran di tempat-tempat sembarangan.
Perintah-perintah Rasulullah SAW tersebut di atas memiliki makna bahwa kita harus menjaga kebersihan dan kesehatan agar terhindar dari berbagai infeksi saluran pencernaan.
B.Penanggulangan dan penanganan epidemi penyakit
  1. Karantina penyakit: Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jauhkanlah dirimu sejauh satu atau dua tombak dari orang yang berpenyakit lepra ”
  2. Islam juga mengajarkan prinsip-prinsip dasar penanganan dan penanggulangan berbagai penyakit infeksi yang membahayakan masyarakat (misalnya wabah kolera dan cacar), “Janganlah engkau masuk ke dalam suatu daerah yang sedang terjangkit wabah, dan bila dirimu berada di dalamnya janganlah pergi meninggalkannya.”
  3. Islam menganjurkan umatnya melakukan upaya proteksi diri (ikhtiar) dari berbagai penyakit infeksi, misalnya dengan imunisasi.
C. Makanan
  1. Makanan yang diharamkan.
    Firman Allah SWT :
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. 2. Al Baqarah, 2:173 )
Setiap makanan yang dilarang di dalam Al Quran ternyata saat ini memiliki argumentasi ilmiah yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan. Makanan yang diharamkan dapat mengganggu kesehatan manusia, baik pengaruh buruk bagi kesehatan (kolesterol, racun) maupun mengandung berbagai penyakit yang membahayakan tubuh (Trichina, Salmonella, cacing pita, dll.).
  1. Makanan sehat dan halal:
    Islam memerintahkan umatnya untuk makan makanan yang baik dan halal, misalnya daging, ikan, madu dan susu. Makanan-makanan yang baik dan halal bermanfaat bagi tubuh. Islam menolak paham vegetarian. Pola konsumsi yang hanya tergantung pada jenis sayuran belaka tidak sehat bagi tubuh karena kebutuhan protein tidak dapat tercukupi hanya dari konsumsi sayuran saja.
  2. Menjaga perilaku muslim ketika makan:
    Islam menegaskan kepada orang muslim untuk menjaga etika ketika makan. Allah memerintahkan kita untuk makan tidak berlebih-lebihan sedangkan Rasulullah SAW mengatakan bahwa “perut adalah seburuk-buruk tempat untuk diisi”. Sebagian besar penyakit bersumber dari perut. Oleh karenanya Maha Benar Allah SWT dalam Firman-Nya :
“Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi”. (QS 4. An Nisaa’ : 79)
D. Olahraga
Islam menegaskan pentingnya olahraga untuk menciptakan generasi Rabbani yang kuat dan sehat. Oleh karenanya, Islam mengajarkan setiap muslim untuk mengajarkan anak-anaknya bagaimana cara memanah, berenang, dan berkuda.
E. Kesehatan seksual
Kehidupan seksual merupakan pokok bahasan yang sangat penting bagi orang muslim, karena sangat berpengaruh bagi kesehatan dan perilaku manusia, namun Islam menolak pendapat ilmuwan yang menekankan perilaku seksual sebagai motif utama seseorang untuk bertindak.
  1. Pendidikan seksual
  2. Islam mengajarkan kepada umat Islam, untuk memilih calon pasangan hidup yang baik dan berakhlaq mulia.
  3. Islam mengajarkan tata krama (adab) menggauli pasangannya agar mencapai kebahagiaan dalam membina keluarga yang sakinah dan rahmah.
  4. Islam sangat melarang perilaku berhubungan seks dengan sesama jenis dan binatang.
  5. Disunahkan untuk sirkumsisi (sunat) bagi laki-laki
  6. Islam membolehkan kaum pria untuk berpoligami untuk menghindari perzinahan, namun dengan syarat-syarat tertentu .
  7. Menjaga kebersihan dan kesucian organ-organ seksualitas, misalnya bersuci setelah buang air besar dan buang air kecil, larangan berhubungan seksual ketika istri sedang haid, berhubungan badan melalui dubur dan membersihkan alat kelamin setelah berhubungan badan dan setelah selesai datang bulan.

F. Kesehatan jiwa
Islam memberikan jawaban bagi kehausan jiwa manusia terhadap ketenangan batin. Kesehatan jiwa mempengaruhi kesehatan badan.
G. Puasa
Puasa, bagian dari ibadah yang harus dilaksanakan oleh umat Islam dalam menegakkan agama, sesudah pernyataan imannya. Konsekuensi beriman antara lain melaksanakan perintah puasa. Betapa pentingnya berpuasa sehingga Allah menempatkan posisi hamba-Nya yang berpuasa dengan posisi yang istimewa. ”Puasa itu untuk-Ku. Tidak ada yang tahu. Dan Aku akan memberi pahala semau-Ku.”
Keistimewaan itu sudah barang tentu ada tujuan Allah agar mendapatkan hikmah pada dirinya, yaitu kesehatan dan sekaligus kebahagiaan. Janji Allah diberikan kepada orang yang berpuasa ditegaskan dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Suny dan Abu Nu’aim: ”Berpuasalah maka anda akan sehat.” Dengan berpuasa akan sehat jasmani, rohani dan hubungan sosial.
1. Manfaat bagi Kesehatan Badan (jasmani).
Tidak seorang pun ahli medis baik muslim maupun non muslim yang meragukan manfaat puasa bagi kesehatan manusia. Dalam buku yang berjudul ”Pemeliharaan Kesehatan dalam Islam” oleh Dr Mahmud Ahmad Najib (Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Ain-Syams Mesir), ditegaskan puasa sangat berguna bagi kesehatan. Antara lain:
  • Puasa memperkecil sirkulasi darah sebagai perimbangan untuk mencegah keluarnya keringat dan uap melalui pori-pori kulit serta saluran kencing tanpa perlu menggantinya. Menurutnya curah jantung dalam mendistribusikan darah keseluruh pembuluh darah akan membuat sirkulasi darah menurun. Dan ini memberi kesempatan otot jantung untuk beristirahat, setelah bekerja keras satu tahun lamanya. Puasa akan memberi kesempatan pada jantung untuk memperbaiki vitalitas dan kekuatan sel-selnya.
  • Puasa memberi kesempatan kepada alat-alat pencernaan untuk beristirahat setelah bekerja keras sepanjang tahun. Lambung dan usus beristirahat selama beberapa jam dari kegiatannya, sekaligus memberi kesempatan untuk menyembuhkan infeksi dan luka yang ada sehingga dapat menutup rapat. Proses penyerapan makanan juga berhenti sehingga asam amoniak, glukosa dan garam tidak masuk ke usus. Dengan demikian sel-sel usus tidak mampu lagi membuat komposisi glikogen, protein dan kolesterol. Disamping dari segi makanan, dari segi gerak (olah raga), dalam bulan puasa banyak sekali gerakan yang dilakukan terutama lewat pergi ibadah.
2. Manfaat bagi Kesehatan Rohani (Mental).
Perasaan (mental) memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Mendapat rasa senang, gembira, rasa puas serta bahagia, merupakan tujuan bermacam-macam ikhtiar manusia sehari-hari. Bila seseorang menangani gangguan kesehatan, tidak boleh hanya memperhatikan gangguan badaniah saja, tetapi sekaligus segi kejiwaan dan sosial budayanya. Rohani datang dari Allah, maka kebahagiaan hanya akan didapat apabila makin dekat kepada pencipta-Nya.
Di dalam bulan puasa disunahkan untuk makin berdekat diri dengan Allah SWT baik lewat shalat, membaca Alquran, zikir, berdoa, istighfar, dan qiyamul lail. Selama sebulan secara terus-menerus akan membuat rohani makin sehat, jiwa makin tenang. Dengan memperbanyak ingat kepada Allah, makin yakin bahwa semua yang ada datang dari Allah dan akan kembali kepada-Nya jua. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah antara lain:
”Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS:Al Baqarah 45).
”Dan Kami turunkan dari Alquran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Alquran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim kecuali merugi.” (QS:Al-Isra’ 82)
”Orang-orang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS:Ar-Ra’d 28).
”Hai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jamaah hamba-hamba-Ku dan masuklah ke dalam surga-Ku.”(QS:Al Fajr 27-30).
3. Manfaat Puasa bagi hubungan sosial.
Dalam mengajarkan nilai ibadah itu adalah terwujudnya keseimbangan antara cinta kepada Allah dan cinta kepada manusia. Demikian juga nilai ibadah puasa, tidak hanya terjalinnya hubungan yang semakin dekat kepada Allah, tetapi juga semakin dekat dengan sesamanya. Makin seringnya beribadah bersama, bersama keluarga, tetangga, dan masyarakat sekeliling, maka makin kenal akan sesamanya, makin menyadari kebutuhan hidup bermasyarakat. Makin timbul keinginan berbagi rahmat bersama-sama di dunia dan makin ingin bersama-sama masuk surga. Pahala nilai shodaqoh berlipat ganda termasuk memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa. Menyakiti hati orang lain dan aneka gangguan terhadap sesamanya sangat dianjurkan untuk ditinggalkan. Kalau tidak maka nilai puasa seseorang sangatlah rendah. Hal ini dijelaskan di dalam firman Allah SWT:
”Hai orang-orang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rizki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab, dan tidak ada lagi syafa’at. Dan oang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”(QS:Al Baqarah 254)
“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.”(QS:Al Hujurat 10)
”Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada syurga yang luasnya langit dan bumi dan disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik diwaktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang bebuat kebajikan. Dan (juga) orang-orang yang apabila melakukan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan
perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.”(QS Al Imran 133-135). Wallahualam


1. Bahan baku simplisia
  • Tanaman liar : banyak kendala dan variabilitas yang tidak dapat dikendalikan, seperti asal tanaman, umur dan tempat tumbuh.
  • Tanaman budi daya : keseragaman umur, masa panen, dan galur (asal usul, garis keturunan) tanaman dapat dipantau.
  • Pengumpulan bahan baku .
Tahapan ini sangat menentukan kualitas bahan baku, dimana faktor yang paling berperan adalah masa panen. Misal : Biji, pada saat mulai mengeringnya buah atau sebelum semuanya pecah.
  • Sortasi basah.
Sortasi basah adalah pemilahan hasil panen ketika tanaman masih segar, dilakukan terhadap : tanah dan kerikil, rumput-rumputan, bahan tanaman lain atau bagian lain dari tanaman yang tidak digunakan, serta bagian tanaman yang rusak( dimakan ulat).
  • Pencucian.
Bertujuan untuk membersihkan kotoran yang melekat pada tanaman, terutama yang berasal dari dalam tanah (akar, umbi, rimpang, dsb), dan yang tercemar oleh pestisida.
  • Pengubahan bentuk.
Bertujuan untuk meningkatkan luas permukaan bahan baku sehingga proses pengeringan akan berlangsung cepat. Contoh perlakuan untuk pengubahan bentuk: Perajangan pada rimpang, daun dan herba.
  • Pengeringan.
Mengurangi kandungan air sampai kadar kurang lebih 10 %, proses pengeringan simplisia bertujuan untuk :
      1. Mengurangi kadar air, sehingga simplisia tidak mudah dikontaminasi oleh fungi/jamur dan bakteri
      2. Menghentikan aktivitas / kerja enzim
      3. Mengurangi/mencegah perubahan kimia kandunngan yang berkhasiat
      4. Ringkas, mudah disimpan, tahan lama.
  • Sortasi kering.
Merupakan pemilihan bahan setelah proses pengeringan, dimana bahan-bahan yang rusak( terlalu gosong, terlindas kendaraan) dan kotoran hewan yang mungkin terdapat didalamnya harus disortasi/dibuang.
  • Pengepakan dan penyimpanan.
Pengepakan dilakukan dalam wadah tersendiri tiap-tiap simplisia dengan identitas (label) dan disimpan dengan baik. Persyaratan wadah yang digunakan : inert, tidak beracun, mampu melindungi simplisia dari cemaran, penguapan kandungan aktif, pengaruh cahaya, oksigen dan uap air. Wadah simplisia umumnya dipakai : karung goni, plastik, peti kayu, karton, kaleng tahan air, dan alumunium. Bahan cair menggunakan botol kaca, atau guci porselen. Bahan beraroma menggunakan peti kayu yang dilapisi timah atau kertas timah.

Penetapan Kadar Abu Simplisia

Penetapan kadar abu pada simplisia meliputi penetapan kadar abu total, penetapan kadar abu yang tidak larut dalam asam, penetapan kadar abu yang larut air.
a.    Penetapan kadar abu
Sampel serbuk yang telah digerus sebanyak 3 gram dan ditimbang seksama, dimasukkan ke dalam krus platina atau krus silikat yang telah dipijarkan, lalu diratakan. Sampel dipijarkan perlahan-lahan sampai arang habis, dinginkan, kemudian ditimbang. Air panas dapat ditambahkan  jika dengan cara ini arang tidak dapat dihilangkan, kemudian disaring melalui kertas saring bebas abu. Sisa abu dan kertas saring dipijarkan dalam krus yang sama. Filtrat dimasukkan ke dalam krus, diuapkan, dipijarkan sampai bobot tetap, kemudian ditimbang. Kadar abu dihitung terhadap bahan yang telah dikeringkan di udara.
b.    Penetapan kadar abu yang tidak larut dalam asam
Abu yang diperoleh pada penetapan kadar abu, dididihkan dengan 25 mL asam klorida encer (10%) selama 5 menit, bagian yang tidak larut dalam asam dikumpulkan, disaring melalui krus kaca masir atau kertas saring bebas abu, dicuci dengan air panas, dipijarkan hingga bobot tetap, timbang. Kadar abu yang tidak larut dalam asam  dihitung terhadap bahan yang telah dikeringkan di udara.
c.    Penetapan kadar abu yang larut dalam air
Abu yang diperoleh dari penetapan kadar abu, dididihkan dengan 25 mL air selama 5 menit, dikumpulkan bagian yang tidak larut, disaring melalui krus kaca masir atau kertas saring bebas abu, dicuci dengan air panas dan dipijarkan selama 15 menit pada suhu tidak lebih dari 450oC, sampai bobot tetap, ditimbang. Perbedaan bobot sesuai dengan jumlah abu yang larut dalam air. Kadar abu yang larut dalam air dihitung terhadap bahan yang dikeringkan di udara .


Beberapa istilah dalam farmakognosi



Simplisia : adalah bahan alamiah yang digunakan sebagai obat yang belum mengalami pengolahan apapun juga, kecuali dinyatakan lain, berupa bahan yang telah dikeringkan.

Simplisia nabati : adalah simplisia berupa tanaman utuh, bagian tanaman atau eksudat tanaman.

Eksudat tanaman : Adalah isi sel yang secara spontan keluar dari tanaman atau isi sel dengan cara tertentu dikeluarkan dari selnya, atau zat-zat nabati lainnya yang dengan cara tertentu dipisahkan dari tanamannya dan belum berupa zat kimia murni.

Simplisia hewani : adalah simplisia yang berupa hewan utuh, bagian hewan atau zat-zat yang berguna yang dihasilkan oleh hewan dan belum berupa zat kimia murni.

Simplisia mineral : adalah simplisia yang berupa mineral (pelikan) yang belum diolah atau dioleh dengan cara sederhana dan belum berupa zat kimia murni.

Alkaloida : adalah suatu basa organik yang mengandung unsur Nitrogen (N) pada umumnya berasal dari tanaman , yang mempunyai efek fisiologis kuat/keras terhadap manusia.

Glikosida : adalah suatu zat yang oleh enzim tertentu akan terurai menjadi satu macam gula serta satu atau lebih bukan zat gula. Contohnya amigdalin, oleh enzim emulsin akan terurai menjadi glukosa + benzaldehida + asam sianida.

Enzim : Adalah suatu biokatalisator yaitu senyawa atau zat yang berfungsi mempercepat reaksi biokimia / metabolisme dalam tubuh organisme.

Vitamin : adalah suatu zat yang dalam jumlah sedikit sekali diperlukan oleh tubuh manusia untuk membentuk metabolisme tubuh. Tubuh manusia sendiri tidak dapat memproduksi vitamin.

Hormon : adalah suatu zat yang dikeluarkan oleh kelenjar endokrin yang mampengaruhi faal, tubuh dan mempengaruhi besar bentuk tubuh

PERMENKES SAINTIFIKASI JAMU: Dimana peran apoteker?


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 003/MENKES/PER/I/2010
TENTANG
SAINTIFIKASI JAMU DALAM PENELITIAN BERBASIS
PELAYANAN KESEHATAN
Cukup menarik dan bahkan rasa semangat untuk langsung membacanya didorong oleh keingintahuan. Bisa kita bayangkan dan harapkan dengan adanya peraturan ini akan menjadi booster bagi pengembangan herbal atau jamu untuk kemudian segera memasuki ranah kesehatan formal. Namun, dari hasil saya membaca, timbul beberapa point yang patut kita cermati bersama.

POINT 1
Dalam permenkes tersebut, pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa Jamu adalah obat tradisional Indonesia. Bila kita mencoba membuka produk-produk legislatif yang terkait dengan definisi jamu yang selama ini kita pahami, maka kita akan sampai pada Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia No 23 tahun 1992. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Dapat kita pahami di sini bahwa penekanan istilah jamu adalah pada kata Indonesia yang bermakna bahwa istilah jamu digunakan oleh Bangsa Indonesia untuk membedakan obat-obat tradisional dari negara lain.

Nah, menarik bukan, mengingat istilah jamu menjadi trademark obat herbal Indonesia. Namun, pernahkah kita sadari bahwa ada salah satu negara tetangga kita yang juga menggunakan istilah jamu. Coba rekan-rekan ketik di google dengan kata kunci “jamu Malaysia”, maka akan muncul berbagai merek jamu-jamu yang ada di Malaysia dengan diikuti kata “JAMU”. Apa tanggapan rekan-rekan terhadap ini semua? Bagaimana tanggapan Ibu Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait penggunaan istilah jamu ini?

POINT 2
Dalam ayat 6 “Pengobatan Komplementer-Alternatif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan, dan efektifitas yang tinggi yang berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik, yang belum diterima dalam kedokteran konvensional.” Sepertinya istilah ini mengacu pada definisi WHO tentang CAM (complementary and alternative medicine).

POINT 3
Dalam ayat 8 masih di pasal 1 disebutkan bahwa “Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya untuk menjalankan praktik .” Heran, kenapa untuk urusan seperti ini istilah apoteker tidak digunakan? Mungkin sebagian dari rekan pembaca ada protes, “Wuu, gitu aja koq dipermasalahin, mas. Itu hanya masalah istilah dan kata-kata koq.” Nah, mungkin di ayat ini nampak tidak ada masalah, tapi justru inilah awal mula tidak adanya keterlibatan apoteker di permenkes ini. Coba kita perhatikan point-point berikutnya ya.

POINT 4
“Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    Klinik pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Departemen Kesehatan.
b.    Klinik Jamu.
c.    Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T)
d.    Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM)/Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM).
e.    Rumah Sakit yang ditetapkan.
Bagaimana dengan posisi universitas, dimana penelitian jamu juga banyak dilakukan.
POINT 5
Dalam pasal 8 disebutkan bahwa klinik jamu tipe A harus memenuhi persyaratan:
a. Ketenagaan yang meliputi :
1)    Dokter sebagai penanggung jawab
2)    Asisten Apoteker.
3)    Tenaga kesehatan komplementer alternatif lainnya sesuai kebutuhan.
4)    Diploma (D3) pengobat tradisional dan/atau pengobat tradisional ramuan yang tergabung dalam Asosiasi Pengobat Tradisional yang diakui Departemen Kesehatan.
5)    Tenaga administrasi.
Nah, mungkin kita akan bertanya, dimanakah posisi apoteker? Padahal pada lanjutan ayat berikutnya ada sarana RUANG APOTEK JAMU.

Bila kita mencoba membuka PP 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, maka jelas bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Penjelasan berikutnya masih pada pasal yang sama menyebutkan tentang sediaan farmasi yakni sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Nah, dari peraturan pemerintah ini jelas bahwa apoteker memiliki peran penting terhadap pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusi atau penyaluranan, pengelolaan, pelayanan informasi obat, dan pengembangan sediaan farmasi, dimana obat tradisional termasuk sediaan farmasi. Oleh karena itu, sudah patut kita tanyakan mengapa apoteker tidak disebutkan dalam pasal 8 tersebut?

Selain itu, bila kita perhatikan, sebenarnya telah banyak penelitian tentang jamu terutama yang dilakukan di universitas-universitas. Namun sayangnya belum adanya basis data penelitian jamu yang komprehensif dan terintegrasi.

Oleh karena itu, terlepas dari peniadaan peran apoteker dalam permenkes ini, saya merasa bahwa apoteker masih diharapkan masyarakat untuk dapat mengambil peran dalam pengembangan jamu Indonesia.

REFERENSI
1.    Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian
2.    Undang Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang : Kesehatan
3.    Peraturan menteri kesehatan republik indonesia Nomor : 003/MENKES/PER/I/2010 Tentang saintifikasi jamu dalam penelitian berbasis pelayanan kesehatan


Konsultan Hukum Perawat
Perawat dengan bunga yang baik untuk ruang gawat darurat trauma dan drama ruang sidang mungkin ingin mengejar gelar keperawatan dalam konsultasi perawat hukum. Konsultan perawat hukum menggunakan kesehatan mereka tahu-bagaimana dalam hubungannya dengan minat dalam sistem hukum untuk memiliki karir di profesi gabungan.
Konsultan perawat hukum yang biasa disebut oleh pengacara pembela dan jaksa penuntut untuk keakraban mereka forensik atau farmakologis untuk membantu menentukan kasus-kasus pidana atau perdata sulit. Lebih umum, konsultan perawat hukum berkonsultasi dengan pengacara dan lain-lain di bidang hukum malpraktik medis, cedera pribadi, kompensasi pekerja dan kesehatan terkait kasus. Para spesialis hukum bertanggung jawab untuk mewawancarai klien, review rekam medis, penelitian dan merangkum literatur medis, membantu mengevaluasi kewajiban dan kerusakan, membantu dengan deposisi, menyiapkan pameran, dan mengidentifikasi dan mempertahankan saksi ahli.
Perawat konsultan hukum perawat terdaftar yang sebelumnya telah bekerja di ruang gawat darurat, atau dalam disiplin lain, yang kemudian mengambil pelatihan difokuskan pada sekolah-sekolah perawat konsultasi hukum. Sekolah-sekolah menawarkan pada-kampus atau keperawatan kursus online degree dalam etika hukum, kasus cedera pribadi, ilmu forensik, dan menulis hukum untuk beberapa nama. Ada juga kelas khusus dalam masalah-masalah hukum tentang malpraktik medis, cedera auto kecelakaan, sakit punggung bawah, dan kewajiban produk.
Konsultan bersertifikat perawat hukum secara teratur dikontrak untuk bekerja dengan pengacara pribadi dan pengacara perusahaan. Namun, banyak menemukan bekerja di luar ruang sidang. Beberapa mengambil posisi dengan rumah sakit, perusahaan asuransi, dan lembaga pemerintah. Banyak disewa untuk membantu memberikan jaminan kualitas di perusahaan farmasi dan perusahaan kimia. Sekitar setengah dari semua konsultan perawat hukum bekerja pada staf di firma hukum, perusahaan asuransi dan lembaga lainnya, dan gaji mereka hampir sama seperti yang dari administrator keperawatan rumah sakit, yang berpenghasilan sekitar $ 80.000, menurut survei tahun 2004 Manajemen Keperawatan gaji. Sisi lain konsultan perawat hukum bekerja secara independen dan mendapatkan $ 100 sampai $ 150 satu jam atau lebih,
Pekerjaan di profesi diharapkan tumbuh sepanjang 10 tahun ke depan sebagai perusahaan lebih dan lebih memperkenalkan obat-obatan dan perangkat yang disetujui federal, atau terakhir di ruang sidang atau oleh instansi pemerintah. Sementara pelatihan formal dalam konsultasi perawat hukum tidak diperlukan untuk berlatih, pelatihan dan program pendidikan yang tersedia di universitas, perguruan tinggi, dan lembaga-lembaga swasta dan publik lainnya.

ASPEK ETIK DAN LEGAL DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN

Pengantar
Nilai
Keyakinan(beliefs) mengenai arti dari suatu ide, sikap, objek, perilaku, dll yang menjadi standar dan mempengaruhi prilaku seseorang.
Nilai menggambarkan cita-cita dan harapan- harapan ideal dalam praktik keperawatan.
Etik
Kesepakatan tentang praktik moral, keyakinan, sistem nilai, standar perilaku individu dan atau kelompok tentang penilaian terhadap apa yang benar dan apa yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk, apa yang merupakan kebajikan dan apa yang merupakan kejahatan, apa yang dikendaki dan apa yang ditolak.
Etika Keperawatan
Kesepakatan/peraturan tentang penerapan nilai moral dan keputusan- keputusan yang ditetapkan untuk profesi keperawatan (Wikipedia, 2008).
Prinsip Etik
1. Respect (Hak untuk dihormati)
Perawat harus menghargai hak-hak pasien/klien
2. Autonomy (hak pasien memilih)
Hak pasien untuk memilih treatment terbaik untuk dirinya
3. Beneficence (Bertindak untuk keuntungan orang lain/pasien)
Kewajiban untuk melakukan hal tidak membahayakan pasien/ orang lain dan secara aktif berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan pasiennya
Non-Maleficence (utamakan-tidak mencederai orang lain)
kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera
Prinsip :
Jangan membunuh, menghilangkan nyawa orang lain, jangan menyebabkab nyeri atau penderitaan pada orang lain, jangan membuat orang lain berdaya dan melukai perasaaan orang lain.
4. Confidentiality (hak kerahasiaan)
menghargai kerahasiaan terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dipercayakan pasien kepada perawat.
5. Justice (keadilan)
kewajiban untuk berlaku adil kepada semua orang. Perkataan adil sendiri berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah.
7. Fidelity (loyalty/ketaatan)
- Kewajiban untuk setia terhadap kesepakatan dan bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang telah diambil
- Era modern , pelayanan kesehatan : Upaya Tim (tanggungjawab tidak hanya pada satu profesi). 80% kebutuhan pt dipenuhi perawat
- Masing-masing profesi memiliki aturan tersendiri yang berlaku
- Memiliki keterbatasan peran dan berpraktik dengan menurut aturan yang disepakati.
8. Veracity (Truthfullness & honesty)
Kewajiban untuk mengatakan kebenaran.
- Terkait erat dengan prinsip otonomi, khususnya terkait informed-consent
- Prinsip veracity mengikat pasien dan perawat untuk selalu mengutarakan kebenaran.
Pemecahan masalah etik
1, Identifikasi masalah etik
2. Kumpulkan fakta-fakta
3. Evaluasi tindakan alternatif dari berbagai perspektif etik.
4. Buat keputusan dan uji cobakan
5. Bertindaklah, dan kemudian refleksikan pada keputusan tsb
Aspek Legal dalam Praktik Keperawatan
Tercantum dalam:
- UU No. 23 tahun 1992 ttg Kesehatan
- PP No. 32 tahun 1996 ttg Tenaga Kesehatan
- Kepmenkes No. 1239 tahuun 2001 ttg Registrasi dan Praktik Perawat
Area Overlapping (Etik Hukum )
a. Hak –Hak Pasien
b. Informed-consent
Hak-hak Pasien :
1.Hak untuk diinformasikan
2.Hak untuk didengarkan
3.Hak untuk memilih
4.Hak untuk diselamatkan
Informed Consent
Informed consent adalah dokumen yang legal dalam pemberian persetujuan prosedur tindakan medik dan atau invasif, bertujuan untuk perlindungan terhadap tenaga medik jika terjadi sesuatu yang tidak diharapakan yang diakibatkan oleh tindakan tersebut. Selain itu dapat melindungi pasien terhadap intervensi / tindakan yang akan dilakukan kepadanya.
Dasar – dasar Informed consent UU N0 23 / 1992 tentang kesehatan Pasal 53 ayat ( 2) dan Peraturan Menteri Kesehatan RI NO 585 tentang persetujuan tindakan medik.
Akuntabilitas Legal
- Aturan legal yang mengatur praktik perawat
- Pedoman untuk menghindari malpraktik dan tuntutan malpraktik
- Hubungan perawat- Dokter/keluarga/institusi pelayanan kesehatan
Potensial Area Tuntutan
a. Malpraktik
Kelalaian bertindak yang dilakukan seseorang terkait profesi/pekerjaannya yang membutuhkan ketrampilan profesional dan tehnikal yang tinggi
b. Dokumentasi
- Medical Record adalah dokumen legal dan dapat digunakan di pengadilan sebagai bukti.
c. Informed consent
Persetujuan yang dibuat oleh klien untuk menerima serangkaian prosedur sesudah diberikan informasi yang lengkap termasuk resiko pengobatan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan itu, telah dijelaskan oleh dokter
d. Accident and Incident report
incident Report laporan terjadinya suatu insiden atau kecelakaan
- Perawat perlu menjamin kelengkapan dan keakuratan pelaporan askep
Wills
Pernyataan yang dibuat oleh seseorang mengenai bagaimana hak milik seseorang dibuang sesudah kematiannya
DNRs (Do Not Rescucitate Orders)
Perintah dokter “Tanpa Kode” atau DNRs bagi klien dengan penyakit terminal, penyakit kompleks, dan yang diharapkan untuk mati.
Euthanasia
Tindakan tanpa rasa sakit dengan mematikan penderitaan seseorang dari tekanan penyakit atau dari penyakit yang tidak dapat disembuhkan
Kematian dan isu yang berhubungan
Sertifikat kematian, otopsi, donor organ, dsb.
Sumber :
Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan
Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik
Departemen Kesehatan RI
Peningkatan Kemampuan Teknis Perawat dalam
Sistem Pemberian Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit
September 2008